Belajar Islam

Mukadimah Ilmu

Kesulitan sebagian orang dalam memahami diskursus keilmuan tertentu, atau ketidaksempurnaan pemahaman terhadapnya yang mengakibatkan kesalahpahaman dan terkadang fatal karena belum memahami mukadimah ilmu. Mukadimah (permulaan/pembukaan) dalam ilmu ialah pintu masuk bagi penuntut ilmu dalam memahami satu bidang studi sebelum menyelam lebih dalam ke pusatnya. Dalam membahas permasalahan ini, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jumlah dari mukadimah ilmu. At-Taftazani (792 H) dalam kitabnya al-Mutawal membagi mukadimah ilmu dalam 3 bagian: pengetahuan tentang definisi; tujuan; dan tema ilmu tersebut1. Jika kita perhatikan kesimpulan yang diambil oleh beliau maka dapat kita pahami bahwa mukadimah ilmu tidak terbatas untuk ilmu apapun baik itu ilmu agama ataupun ilmu umum. Dan 3 bagian itu hanya mencakup inti dalam ilmu itu sendiri, sehingga hal-hal yang bersifat eksternal dalam dasar ilmu seperti peletak dasar, nama, sumber, dan masalah-masalah yang terkandung didalamnya tidak terjamah dan tidak terkategori dalam pintu masuk memahami keutuhan ilmu. Jika mukadimah ilmu hanya terbatas pada 3 hal saja, maka banyak sekali dasar ilmu lain yang tidak terjamah. Maka penyempurnaan dasar keilmuan ini dilengkapi oleh salah satu ulama asal Mesir Muhammad bin Ali as-Shoban (1206 H) dalam syair terkenalnya yang dinamakan al-Mabadi’ al-Asyarah. إن مبادئ كل فن عشرة الحد والموضوع ثم ثمرة نسبة وفضله والواضع والاسم والاستمداد حكم الشارع مسائل والبعض بالبعض اكتفى ومن درى الجميع حاز الشرفا Arti: sesungguhnya mabadi’/dasar setiap ilmu ada 10, al-Had (definisi), al-Maudhu’ (pokok bahasan), kemudian Tsamaroh (hasil yang diperoleh), Nisbah (nilai ilmu), Fadl (keutamaannya), al-Wadi’ (peletak dasar ilmu), al-Ism (nama), al-Istimdad (dasar pengambilan ilmu), Hukmu asy-Syari (hukum ilmu dan tinjauan syariat terhadapnya), dan Masail (masalah-masalah yang dibahas dalam ilmu tersebut). Sebagian mabadi’ menjadi cukup dengan sebagian lainnya. Dan siapa memahaminya (mabadi’) akan memperoleh kedudukan yang mulia2. Sebenarnya Syaikh as-Shoban bukanlah yang pertama kali menulikan syair tentang al-Mabadi’ al-Asyarah, sebelumnya syaikh Ahmad at-Tilmisani (1041 H) menuliskan syairnya tentang mabadi’ tersebut dalam kitabnya Idho’at ad-Dujunnah3. Jika kita bandingkan mukadimah ilmu versi at-Taftazani dan al-Mabadi’ al-Asyarah as-Shoban dan at-Tilmisani, maka tidak ada perbedaan yang berarti. Justru al-Mabadi’ al-Asyarah melengkapi apa yang diteorikan oleh at-Taftazani. Sebagaimana yang sudah diterangkan. Mukadimah ilmu menurut at-Taftazani lebih membahas tentang pengantar inti ilmu itu sendiri, dan beliau tidak membahas aspek-aspek lain yang bisa dikategorikan sebagai mukadimah ilmu. Jika kita bandingkan dengan al-Mabadi al-Asyarah maka ada beberapa aspek yang mengena kepada internal ilmu itu sendiri, seperti Nisbah (nilai ilmu), Fadl (keutamaannya), dan Masail (masalah-masalah yang dibahas dalam ilmu tersebut). Tiga hal ini tidak disebut oleh at-Taftazani dalam al-Mutawalnya. Adapun al-Wadi’ (peletak dasar ilmu), al-Ism (nama), al-Istimdad (dasar pengambilan ilmu) merupakan aspek eksternal dari ilmu tersebut dan juga sebagai penentu kesempurnaan hakikat mukadimah ilmu. Sedangkan Hukmu asy-Syari (hukum ilmu dan tinjauan syariat terhadapnya) merupakan bentuk penyempurna ilmu tersebut, karena dasar ilmu dari Allah sehingga segala hal yang dikategorikan sebagai ilmu perlu adanya timbangan syariat didalamnya. Timbul pertanyaan. Apakah mukadimah ilmu hanya ada 10 atau bisa lebih? Sejatinya mukadimah/mabadi’ ilmu tidak terbatas dan bisa ditambah sesuai dengan ilmu yang dibahas. Hal ini dikemukakan oleh ibnu Amiiri al-Hajj (879 H) dalam kitabnya at-Taqrir wa at-Tahbir bahwa pembatasan mukadimah tidak bisa dilakukan secara mutlak. Karena mabadi’ yang dikemukakan para ulama hanyalah teori yang mereka buat dan tidak bermaksud membatasi. Bisa jadi ada hal lain yang bisa dikategorikan kedalam mukadimah, atau bagian darinya (mabadi’) menempati tempat mabda’ lain yang belum diketahui disebagian ilmu4. 1 At-Taftazani, al-Mutawal, dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2013. Hal: 138 2 Al-Qalawi, Fath Rabbi al-Bariyah maktabah al-asadi. Hal: 2 3 At-Tilmisani, Idho’at ad-Dujunnah, maktabah makhtutat al-Azhar asy-Syarif. Hal: 4 4 Ibnu Amiir al-Hajj, At-Taqrir wa at-Tahbir, dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1999. Hal: 22

Mukadimah Ilmu Read More »

menjual-daging-kulit-hewan-kurban

Menjual Daging dan Kulit Hewan Kurban

Perdebatan tentang boleh tidak menjual daging dan kulit hewan kurban masih hangat dipertentangkan masyarakat ketika menjelang hari raya kurban. Sejatinya permasalahan ini sudah jauh dibahas oleh para ulama pada masa lampau. Dan berikut adalah sedikit .pembahasan tentang tema ini. Sebelum masuk kedalam inti permasalahan, perlu kita memperhatikan dasar dalam mengelola hewan kurban sebagaimana tertera didalam hadist dibawah. أَنَّ عَلِيًّا ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ، وَلاَ يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا (رواه البخاري) Arti: “bahwasanya Ali bin abi Thalib (diriwayatkan), telah mengkhabarkan kepadanya bahwa Nabi salallahu alaihi wa salam telah memerintahkannya untuk membantu atas kurbannya, dan beliau memerintah untuk membagi seluruh daging, kulit dan pakaian binatang kurban dan tidak memberikan satupun dari kurban sebagai upahnya (H.R Al-Bukhari) Didalam riwayat muslim, terdapat tambahan (في المساكين) yang berarti: kepada orang-orang miskin.  Hadist diatas menerangkan bahwa hakikat dari hewan kurban adalah untuk dibagikan kepada fakir miskin. Sehingga hal lain yang berkaitan dengan hewan kurban seperti menjual, memanfaatkannya untuk hal lain (secara asal) tidak diperkenankan. Adapun untuk larangan menjual daging dan kulit hewan kurban terdapat dalam riwayat berikut. ان النبي صلى الله عليه و سلم قام فقال انى كنت أمرتكم ان لا تأكلوا الأضاحي فوق ثلاثة أيام لتسعكم وإني أحله لكم فكلوا منه ما شئتم ولا تبيعوا لحوم الهدى والأضاحي فكلوا وتصدقوا واستمتعوا بجلودها ولا تبيعوها وان أطعمتم من لحمها فكلوا ان شئتم(رواه أحمد) Arti: “bahwasanya Nabi salallahu alaihi wa salam bersabda berdiri dan bersabda: sunguh aku dulu memerintahkan kalian agar tidak memakan daging-daging kurban lebih dari 3 hari  karena untuk mencukupi kalian, dan sekarang aku menghalalkan kepada kalian. Maka maknlah darinya sekehendak kalian dan janganlah kalian menjual daging kurban. Maka makanlah dan sedekahkanlah dan nikmatilah kulit-kulitnya dan jangan menjualnya dan jika kalian diberi dagingnya maka makanlah sesuka kalian (H.R Ahmad) قالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَه (الحاكم) Artinya: barangsiapa yang menjual kulit kurbannya maka tidak ada kurban bagi dirinya (H.R al-Hakim). Hadist riwayat Imam Ahmad menjelaskan tentang larangan untuk menjual daging dan kulit hewan kurban. Hadist tersebut masih dipertentangkan kesahihannya sebagaimana disebutkan imam syaukani dalam Nailul Autor dan syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam ta’liqnya didalam kitab al-Musnad karya imam Ahmad. Sekalipun hadist riwayat imam Ahmad dipertentangkan kesahihannya akan tetapi banyak ulama yang tetap mengharamkan penjualan daging dan kulit hewan kurban. Para ulama menyimpulkan demikian dengan melihat banyaknya riwayat lain yang serupa dengan hadist riwayat Ahmad diatas. Salah satunya hadist riwayat al-Hakim yang telah disebutkan. Juga berdasarkan riwayat pertama yang secara makna menguatkan larangan menjual daging dan kulit hewan kurban. Lalu timbul pertanyaan apakah larangan menjual daging dan kulit itu mutlak kepada si pemilik hewan dan penerima kurban, atau hanya kepada pihak tertentu saja? Jika kita perhatikan perintah dan larangan didalam 3 hadist diatas, maka Khitob (yang dituju) oleh Rasulullah adalah orang yang berkurban. Sehingga perintah untuk membagikan daging dan kulit serta larangan untuk menjualnya ditujukan kepada pemilik hewan kurban bukan orang yang menerimanya.  Kesimpulan: Dilarang menjual daging dan kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban Bagi penerima daging dan kulit hewan kurban boleh memanfaatkan sesukanya dalam koridor halal, seperti menjual dan menggunakannya sebagai hiasan bagi kulit. Oleh: Izzuddin Al-Qosam BahalwanDepartemen Dakwah PB Pemuda Al-Irsyad

Menjual Daging dan Kulit Hewan Kurban Read More »