Taujih

Mukadimah Ilmu

Kesulitan sebagian orang dalam memahami diskursus keilmuan tertentu, atau ketidaksempurnaan pemahaman terhadapnya yang mengakibatkan kesalahpahaman dan terkadang fatal karena belum memahami mukadimah ilmu. Mukadimah (permulaan/pembukaan) dalam ilmu ialah pintu masuk bagi penuntut ilmu dalam memahami satu bidang studi sebelum menyelam lebih dalam ke pusatnya. Dalam membahas permasalahan ini, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jumlah dari mukadimah ilmu. At-Taftazani (792 H) dalam kitabnya al-Mutawal membagi mukadimah ilmu dalam 3 bagian: pengetahuan tentang definisi; tujuan; dan tema ilmu tersebut1. Jika kita perhatikan kesimpulan yang diambil oleh beliau maka dapat kita pahami bahwa mukadimah ilmu tidak terbatas untuk ilmu apapun baik itu ilmu agama ataupun ilmu umum. Dan 3 bagian itu hanya mencakup inti dalam ilmu itu sendiri, sehingga hal-hal yang bersifat eksternal dalam dasar ilmu seperti peletak dasar, nama, sumber, dan masalah-masalah yang terkandung didalamnya tidak terjamah dan tidak terkategori dalam pintu masuk memahami keutuhan ilmu. Jika mukadimah ilmu hanya terbatas pada 3 hal saja, maka banyak sekali dasar ilmu lain yang tidak terjamah. Maka penyempurnaan dasar keilmuan ini dilengkapi oleh salah satu ulama asal Mesir Muhammad bin Ali as-Shoban (1206 H) dalam syair terkenalnya yang dinamakan al-Mabadi’ al-Asyarah. إن مبادئ كل فن عشرة الحد والموضوع ثم ثمرة نسبة وفضله والواضع والاسم والاستمداد حكم الشارع مسائل والبعض بالبعض اكتفى ومن درى الجميع حاز الشرفا Arti: sesungguhnya mabadi’/dasar setiap ilmu ada 10, al-Had (definisi), al-Maudhu’ (pokok bahasan), kemudian Tsamaroh (hasil yang diperoleh), Nisbah (nilai ilmu), Fadl (keutamaannya), al-Wadi’ (peletak dasar ilmu), al-Ism (nama), al-Istimdad (dasar pengambilan ilmu), Hukmu asy-Syari (hukum ilmu dan tinjauan syariat terhadapnya), dan Masail (masalah-masalah yang dibahas dalam ilmu tersebut). Sebagian mabadi’ menjadi cukup dengan sebagian lainnya. Dan siapa memahaminya (mabadi’) akan memperoleh kedudukan yang mulia2. Sebenarnya Syaikh as-Shoban bukanlah yang pertama kali menulikan syair tentang al-Mabadi’ al-Asyarah, sebelumnya syaikh Ahmad at-Tilmisani (1041 H) menuliskan syairnya tentang mabadi’ tersebut dalam kitabnya Idho’at ad-Dujunnah3. Jika kita bandingkan mukadimah ilmu versi at-Taftazani dan al-Mabadi’ al-Asyarah as-Shoban dan at-Tilmisani, maka tidak ada perbedaan yang berarti. Justru al-Mabadi’ al-Asyarah melengkapi apa yang diteorikan oleh at-Taftazani. Sebagaimana yang sudah diterangkan. Mukadimah ilmu menurut at-Taftazani lebih membahas tentang pengantar inti ilmu itu sendiri, dan beliau tidak membahas aspek-aspek lain yang bisa dikategorikan sebagai mukadimah ilmu. Jika kita bandingkan dengan al-Mabadi al-Asyarah maka ada beberapa aspek yang mengena kepada internal ilmu itu sendiri, seperti Nisbah (nilai ilmu), Fadl (keutamaannya), dan Masail (masalah-masalah yang dibahas dalam ilmu tersebut). Tiga hal ini tidak disebut oleh at-Taftazani dalam al-Mutawalnya. Adapun al-Wadi’ (peletak dasar ilmu), al-Ism (nama), al-Istimdad (dasar pengambilan ilmu) merupakan aspek eksternal dari ilmu tersebut dan juga sebagai penentu kesempurnaan hakikat mukadimah ilmu. Sedangkan Hukmu asy-Syari (hukum ilmu dan tinjauan syariat terhadapnya) merupakan bentuk penyempurna ilmu tersebut, karena dasar ilmu dari Allah sehingga segala hal yang dikategorikan sebagai ilmu perlu adanya timbangan syariat didalamnya. Timbul pertanyaan. Apakah mukadimah ilmu hanya ada 10 atau bisa lebih? Sejatinya mukadimah/mabadi’ ilmu tidak terbatas dan bisa ditambah sesuai dengan ilmu yang dibahas. Hal ini dikemukakan oleh ibnu Amiiri al-Hajj (879 H) dalam kitabnya at-Taqrir wa at-Tahbir bahwa pembatasan mukadimah tidak bisa dilakukan secara mutlak. Karena mabadi’ yang dikemukakan para ulama hanyalah teori yang mereka buat dan tidak bermaksud membatasi. Bisa jadi ada hal lain yang bisa dikategorikan kedalam mukadimah, atau bagian darinya (mabadi’) menempati tempat mabda’ lain yang belum diketahui disebagian ilmu4. 1 At-Taftazani, al-Mutawal, dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2013. Hal: 138 2 Al-Qalawi, Fath Rabbi al-Bariyah maktabah al-asadi. Hal: 2 3 At-Tilmisani, Idho’at ad-Dujunnah, maktabah makhtutat al-Azhar asy-Syarif. Hal: 4 4 Ibnu Amiir al-Hajj, At-Taqrir wa at-Tahbir, dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1999. Hal: 22

Mukadimah Ilmu Read More »

Pengorbanan untuk Islam

Setiap manusia memiliki naluri untuk mempertahankan apa yang ia cintai dan ia senangi. Hal ini sesuai dengan fitrah yang telah Allah tanamkan dalam setiap jiwa. Sebagaimana firman Allah SWT, “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” (Ali ‘Imraan: 14) Dengan naluri itu pula ia berusaha untuk mendapatkan pasangan hidup, kekayaan, keturunan, kedudukan dan lainnya. Kondisi ini dialami oleh setiap manusia tanpa terkecuali termasuk orang-orang yang beriman. Hanya saja orang-orang yang beriman kepada Allah dapat mengontrol naluri tersebut sesuai dengan aturan Allah walaupun hal itu bertentangan dengan syahwat dan keinginannya. Mereka sadar bahwa keimanan menuntutnya untuk taat dan tunduk pada aturan Allah, sebagaimana yang tertera dalam sebuah hadits, “Iman bukanlah sebuah angan-angan belaka, akan tetapi yang dikatakan iman ialah yang tertanam kuat dalam hati dan dibuktikan dengan amal perbuatan.” Ketika manusia memiliki keimanan yang benar kepada Allah, akan tumbuh di dalam dirinya kesiapan untuk menjalani segala yang diperintahkan dan ditentukan oleh Allah. Ia pun siap untuk berkorban demi mendapatkan ridha dari Allah. Bahkan, ia rela mengorbankan apa yang ia miliki dan cintai hanya untuk Allah, sebab rasa cintanya kepada-Nya mengalahkan rasa cintanya kepada yang lain-Nya. Sejauh mana kekuatan iman yang dimiliki oleh seorang muslim tidak hanya bisa dibuktikan dengan sebatas pengakuan lisan saja, tetapi pengorbanan yang ia berikan untuk Allah lah yang bisa membedakan siapakah yang memiliki keimanan yang kokoh. Semakin kuat keimanannya, maka akan semakin besar pengorbanan yang akan ia berikan untuk Islam. Nabi Ibrahim merupakan sosok panutan yang bisa dijadikan contoh dalam hal pengorbanannya untuk Allah. Berbagai macam ujian telah ia lewati dengan pengorbanan yang tidak sedikit. Sejak masa muda hingga menjadi orang tua, ujian demi ujian datang silih berganti. Dimulai dari ujian yang datang dari ayahnya sendiri, kemudian kaumnya, hingga ujian untuk menyembelih putranya Ismail. Namun, semua ujian itu berhasil ia jalani dengan sempurna. Ia rela mengorbankan apa yang ia cintai untuk mendapatkan ridha-Nya, sehingga jadilah Nabi Ibrahim menjadi profil muslim sejati yang mendapatkan kedudukan yang tinggi dan berhak untuk diteladani. Allah SWT berfirman, “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat, lalu dia melaksanakannya dengan sempurna. Dia (Allah) berfirman, ‘Sesungguhnya Aku menjadikan engkau sebagai pemimpin bagi seluruh manusia.’” (al-Baqarah: 124) Dalam ayat yang lain Allah berfirman, “Sungguh, telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengannya.” (al-Mumtahanah: 4) Dan begitulah konsekuensi dari sebuah keimanan. Ia tidak bisa dibeli dengan harga yang murah, sebab balasannya adalah surga yang kekal abadi. Akan tetapi, patut diingat bahwa semakin tinggi keimanan kita, akan semakin besar pula ujiannya. Semakin sulit ujian tersebut, maka semakin ia membutuhkan pengorbanan yang besar pula. Dan semakin besar pengorbanan yang kita berikan demi agama Islam, akan semakin tinggi pula balasan dan kedudukan kita disisi Allah. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin, baik diri maupun harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah; sehingga mereka membunuh atau terbunuh, (sebagai) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan demikian itulah kemenangan yang agung.” (at-Taubah: 111) Saudaraku, yakinlah bahwa pengorbanan yang kita berikan untuk agama Islam, baik pengorbanan jiwa, harta, waktu, keluarga, dan lainnya, pasti akan dibalas dengan balasan yang sebaik-baiknya dari Allah. Ia tidak akan hilang begitu saja dan berakhir dengan kesia-siaan. Cukuplah kita bercermin kepada Nabi Ibrahim, Nabi Yusuf, Rasulullah saw dan yang lainnya, bagaimana Allah memberikan kedudukan yang tinggi bagi mereka sebagai balasan atas pengorbanan yang telah mereka persembahkan untuk Allah.

Pengorbanan untuk Islam Read More »

menjual-daging-kulit-hewan-kurban

Menjual Daging dan Kulit Hewan Kurban

Perdebatan tentang boleh tidak menjual daging dan kulit hewan kurban masih hangat dipertentangkan masyarakat ketika menjelang hari raya kurban. Sejatinya permasalahan ini sudah jauh dibahas oleh para ulama pada masa lampau. Dan berikut adalah sedikit .pembahasan tentang tema ini. Sebelum masuk kedalam inti permasalahan, perlu kita memperhatikan dasar dalam mengelola hewan kurban sebagaimana tertera didalam hadist dibawah. أَنَّ عَلِيًّا ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ، وَلاَ يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا (رواه البخاري) Arti: “bahwasanya Ali bin abi Thalib (diriwayatkan), telah mengkhabarkan kepadanya bahwa Nabi salallahu alaihi wa salam telah memerintahkannya untuk membantu atas kurbannya, dan beliau memerintah untuk membagi seluruh daging, kulit dan pakaian binatang kurban dan tidak memberikan satupun dari kurban sebagai upahnya (H.R Al-Bukhari) Didalam riwayat muslim, terdapat tambahan (في المساكين) yang berarti: kepada orang-orang miskin.  Hadist diatas menerangkan bahwa hakikat dari hewan kurban adalah untuk dibagikan kepada fakir miskin. Sehingga hal lain yang berkaitan dengan hewan kurban seperti menjual, memanfaatkannya untuk hal lain (secara asal) tidak diperkenankan. Adapun untuk larangan menjual daging dan kulit hewan kurban terdapat dalam riwayat berikut. ان النبي صلى الله عليه و سلم قام فقال انى كنت أمرتكم ان لا تأكلوا الأضاحي فوق ثلاثة أيام لتسعكم وإني أحله لكم فكلوا منه ما شئتم ولا تبيعوا لحوم الهدى والأضاحي فكلوا وتصدقوا واستمتعوا بجلودها ولا تبيعوها وان أطعمتم من لحمها فكلوا ان شئتم(رواه أحمد) Arti: “bahwasanya Nabi salallahu alaihi wa salam bersabda berdiri dan bersabda: sunguh aku dulu memerintahkan kalian agar tidak memakan daging-daging kurban lebih dari 3 hari  karena untuk mencukupi kalian, dan sekarang aku menghalalkan kepada kalian. Maka maknlah darinya sekehendak kalian dan janganlah kalian menjual daging kurban. Maka makanlah dan sedekahkanlah dan nikmatilah kulit-kulitnya dan jangan menjualnya dan jika kalian diberi dagingnya maka makanlah sesuka kalian (H.R Ahmad) قالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَه (الحاكم) Artinya: barangsiapa yang menjual kulit kurbannya maka tidak ada kurban bagi dirinya (H.R al-Hakim). Hadist riwayat Imam Ahmad menjelaskan tentang larangan untuk menjual daging dan kulit hewan kurban. Hadist tersebut masih dipertentangkan kesahihannya sebagaimana disebutkan imam syaukani dalam Nailul Autor dan syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam ta’liqnya didalam kitab al-Musnad karya imam Ahmad. Sekalipun hadist riwayat imam Ahmad dipertentangkan kesahihannya akan tetapi banyak ulama yang tetap mengharamkan penjualan daging dan kulit hewan kurban. Para ulama menyimpulkan demikian dengan melihat banyaknya riwayat lain yang serupa dengan hadist riwayat Ahmad diatas. Salah satunya hadist riwayat al-Hakim yang telah disebutkan. Juga berdasarkan riwayat pertama yang secara makna menguatkan larangan menjual daging dan kulit hewan kurban. Lalu timbul pertanyaan apakah larangan menjual daging dan kulit itu mutlak kepada si pemilik hewan dan penerima kurban, atau hanya kepada pihak tertentu saja? Jika kita perhatikan perintah dan larangan didalam 3 hadist diatas, maka Khitob (yang dituju) oleh Rasulullah adalah orang yang berkurban. Sehingga perintah untuk membagikan daging dan kulit serta larangan untuk menjualnya ditujukan kepada pemilik hewan kurban bukan orang yang menerimanya.  Kesimpulan: Dilarang menjual daging dan kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban Bagi penerima daging dan kulit hewan kurban boleh memanfaatkan sesukanya dalam koridor halal, seperti menjual dan menggunakannya sebagai hiasan bagi kulit. Oleh: Izzuddin Al-Qosam BahalwanDepartemen Dakwah PB Pemuda Al-Irsyad

Menjual Daging dan Kulit Hewan Kurban Read More »

syarat-kurban

Belajar Islam: Syarat Kurban

Syarat kurban mencakup syarat disunnahkan, dan sahnya kurban Syarat disunnahkannya kurban Seseorang disunnahkan untuk berkurban apabila seseorang mampu untuk melaksanakan ibadah tersebut. Syarat ini berdasarkan sabda Nabi salallahu alaihi wa salam: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ قَالَ : مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ ، وَلَمْ يُضَحِّ ، فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا1 (رواه ابن ماجه) Artinya: dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah salallahu alaihi wa sallam bersabda: barang siapa memiliki kemampuan, dan ia tidak berkurban, maka tidak sekali-kali dekat dengan tempat sholat kami. (H.R Ibnu Majah) Lafadz (من كان له سعة) menunjukkan bahwa berkurban dianjurkan kepada seseorang yang mampu melakukannya. Syarat sah kurban Para ulama berbeda-beda dalam menentukan jumlah syarat sah kurban. Hal ini terjadi karena beberapa ulama memberikan syarat sah yang sifatnya umum untuk segala perbuatan. Dan beberapa yang lain mensyaratkan berdasar dalil khusus yang membahas tentang syarat sah kurban. Dan berikut adalah syarat-syarat sahnya kurban: Hewan yang disembelih termasuk kategori “bahiimatu al-an’am” yaitu sapi, kambing dan unta. Syarat ini berdasarkan firman Allah: وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ (الحج:34) Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmulah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (al-Hajj: 34) Usia hewan kurban mencapai ketentuan yang disyariatkan, yaitu musinnah (berumur diatas satu tahun) untuk unta, sapi, dan kambing. Serta jadz’ah (berumur setengah tahun) untuk domba. Syarat ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi salallahu alaihi wa salam: لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ2 (رواه مسلم) Arti: “janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadz’ah dari domba (H.R Muslim) Adapun ketetuan tsany/musinnah menurut para ulama sebagai berikut: Tsany/musinnah dari unta: berumur 5 tahun Tsany/musinnah dari sapi: berumur 2 tahun Tsany/musinnah dari kambing: berumur 1 tahun Hewan yang akan disembelih tidak cacat Syarat ini berdasarkan sabda Nabi: العرجاء البين ظلعها والعوراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعجفاء التي لا تنقي3 (رواه مالك) “pincang yang jelas, yang buta jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, dan yang sangat kurus (H.R Malik) Hewan kurban disembelih pada waktu yang telah ditentukan syariat, yaitu setelah sholat Ied Adha sampai akhir hari Tasyriq. Syarat ini ditetapkan dari sabda Nabi salallahu alaihi wa salam: عن أنس قال ” قال النبي صلى الله عليه وآله وسلم يوم النحر من كان ذبح قبل الصلاة فليعد(رواه البخاري)4 “ Diriwayatkan oleh Anas ia berkata: Rasulullah salalallahu alaihi wa salam bersabda pada hari raya idul adha: “barang siapa menyembelih sebelum sholat maka ulanglah” Dan sabda Nabi: عن جبير بن مطعم عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال ” كل أيام التشريق ذبح5 (رواه أحمد)” Diriwayatkan oleh Jabir bin Mut’im, Nabi salallahu alaihi wa salam bersabda: “seluruh hari tasyriq diperbolehkan menyembelih” Hadist diatas diperdebatkan kesahihannya para ulama. Akan tetapi banyaknya jalur periwayatan hadist tersebut memperkuat kevalidan hadist tersebut6. Oleh: Izzuddin Al-Qosam BahalwanDepartemen Dakwah PB Pemuda Al-Irsyad 1 Ibnu majah, sunan ibnu majah, dar ihya’ kutub arabiyah, 1044 2 Muslim bin hajjaj, sahih muslim, dar el fikr, 991 3 Malik bin anas, al-muwatho’, dar ihya’ turost arobiy, 482 4 Al-bukhari, sahih al bukhari, dar ibn katsir, 6/2110 5 Ahmad bin hanbal, al-musnad, muassasah ar-risalah 6 Asy-syaukani, nailul author, lembaga wakaf Saudi, 216

Belajar Islam: Syarat Kurban Read More »

pengertian-hikmah-kurban

Belajar Islam: Kurban

Pengertian Al-Udhiyah Al-Udhiyah dalam bahasa arab bermakna setiap hewan yang disembelih pada hari idul adha. Sedangkan secara istilah al-udhiyah berarti: menyembelih hewan-hewan tertentu pada hari raya Idul adha dengan niat ibadah. Dasar Syariat Kurban Awal disyariatkan kurban pada tahun kedua Hijriah, yaitu tahun disyariatkannya sholat idain (idul fitri dan adha) dan zakat harta1. Dasar disyariatkannya kurban berasal dari al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’ Al-Qur’an وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ (الحج:34) Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka tuhanmulah tuhan yang maha esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (al-Hajj: 34) As-Sunnah عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ فَقَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ مِنْ يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا2 (البخاري: 908 ومسلم: 4964) Dari al-Barra’ ia berkata: aku mendengar Nabi salallahu alaihi wa sallam berkhutbah lantas beliau bersabda: sesungguhnya pertama kali yang kita mulai pada hari ini adalah sholat, kemudian kita pulang lalu kami berkurban. Maka barangsiapa berbuat demikian sungguh telah melaksanakan Sunnah kami (H.R al-Bukhari: 908 dan Muslim: 4964) Ijma’ Para ulama sepakat disyariatkannya kurban3 Hikmah Disyariatkannya Berkurban Bentuk rasa syukur kepada Allah. Berkurban termasuk tanda syukur atas rezeki yang Allah berikan, sehingga mengingatkan kepada kita bahwa ada sebagian harta orang lain yang Allah titipkan kepada mereka. Menghidupkan Sunnah Nabi Ibrahim, sebagaimana dikisahkan bahwa Allah memnguji Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya Ismail, dan Allah menggantinya dengan hewan sembelihan Hukum Berkurban Para ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah Sunnah muakkadah, berdasar kepada hadist Nabi: عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ –صلى الله عليه وسلم– قَالَ « إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ». (رواه مسلم: 5012)4 Artinya: dari Ummi salamah, Nabi salalallahu alaihi wa sallam bersabda: “apabila kalian telah melihat hilal bulan dzul hijjah, dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka biarkan rambut dan kukunya” (H.R Muslim: 5012) Perintah dalam lafadz “فَلْيُمْسِكْ” tidak bermakna wajib sebagaimana asal perintah. Akan tetapi perintah itu dihukumi Sunnah muakkadah karena lafadz tersebut diawali dengan lafadz “أراد أحدكم” yang mengandung makna pertimbangan dan pilihan. Sehingga perintah dalam lafadz “فَلْيُمْسِكْ” tidak berdiri sendiri, akan tetapi terikat dengan lafadz yang mengandung pilihan sehingga menjadikan perintah itu dihukumi anjuran. Hewan yang Boleh Disembelih Para ulama sepakat bahwa hewan yang boleh dikategorikan al-Udhiyah kambing, sapi dan unta. Sebagaimana firman Allah: وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ (الحج:34) Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka tuhanmulah tuhan yang maha esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (al-Hajj: 34) Makna بهيمة الأنعام dalam bahasa arab berarti sapi kambing dan unta. Adapun kerbau termasuk kategori sapi menurut pendapat para fuqoha5. Oleh: Izzuddin Al-Qosam BahalwanDepartemen Dakwah PB Pemuda Al-Irsyad Pemuda Al-Irsyad menerima dan menyalurkan kurban untuk nusantara, lihat di sini 1 Wahbah az-zuhaili, Al-fiqh al-islami wa adillatuhu, dar el-fikr:3/594 2 Muhammad bin Ismail al-Bukharo, Sahih al-Bukhari, dar ibnu Katsir: 324 3 Wahbah az-zuhaili, Al-fiqh al-islami wa adillatuhu, dar el-fikr:3/594 4 Muslim bin al-Hajjaj, Sahih muslim, dar el-fikr: 997 5 al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 8/158

Belajar Islam: Kurban Read More »

Pemimpin Cermin Masyarakat - Pemuda Al-Irsyad

Pemimpin: Cermin Masyarakat

Seorang pemimpin bagaikan cermin. Menjadi pemimpin bukan persoalan yang mudah. Ia harus melalui beberapa tahapan persyaratan: siap mental, siap fisik, dan siap berkorban. Apabila ketiga unsur pokok ini sudah dijiwai, dengan sendirinya proses selanjutnya bisa membentuk perwatakan. Setelah ibda binafsika (mulailah pada dirimu sendiri), sabda Rasulullah, kemudian beliau mengatakan kullu raa’in mas’uulun ‘an ra’iyyatihi  (setiap pemimpin itu bertanggung jawab terhadap yang dipimpin). Pada diri pemimpin, segala perbuatannya adalah manifestasi dan ungkapan semua rahasia yang terpendam pada dirinya. Perkataannya seiya dengan perbuatannya. Kalau ia menyuruh seseorang berbuat kebaikan, maka ia adalah orang yang paling teladan dalam hal itu. Kalau ia mencegah seseorang berbuat kemungkaran, maka ia adalah orang yang paling jauh dari perbuatan itu. Suatu hari, Abu Dzar Alghifari pernah mencalonkan dirinya untuk ditempatkan memimpin di suatu daerah: “Ya Rasulullah, manfaatkan aku memimpin di suatu wilayah.” Rasulullah menepuk-nepuk pundak Abu Dzar sahabat kesayangannya itu dan mengatakan: “Wahai Abu Dzar, kau ini lemah, sedangkan amanat yang bakal kau emban ini berat, dan bisa membawa celaka serta penyesalan di hari kiamat nanti, kecuali bagi yang berani dengan tegas menegakkan segala kebenaran dan menunaikan segala kewajiban tanggungjawabnya.” Suatu hal yang wajar, apabila seorang pemimpin rakyat itu bertanggungjawab atas segala perbuatannya terhadap rakyat yang pernah mengangkatnya. Begitu juga pemimpin dalam suatu organisasi. Setiap muktamar telah digariskan bersama arah yang dituju oleh organisasi ini. Wajar kalau PSI mengarah kepada Zionis dan sekuler. Wajar kalau PKI itu mengarah kepada komunisme. Wajar kalau organisasi Al-Irsyad itu mengarah kepada mengajarkan ajaran Islam yang benar pada setiap muslim. Dan tidak wajar kalau perguruan Al-Irsyad itu memproduk manusia-manusia sekuler yang tidak mengerti agama sama sekali. Kalau ingin mencipta manusia sekuler sebaiknya jangan mengotori wadah Al-Irsyad yang sudah jelas bertugas memproduk ulama dan cendekiawan Muslim. Setiap orang yang menamakan dirinya sebagai pemimpin dalam tubuh Al-Irsyad, apakah ia di pusat ataukah di cabang, di Perhimpunan atau di Yayasan, atau bertugas di mana saja, ia dituntut oleh masyarakat dan Allah swt. menunaikan amanat yang telah digariskan. Dan tidak membiarkan setiap persoalan itu lewat begitu saja dan masa bodoh. Benar kata Umar ibnul-Khattab: “Sesungguhnya Amirul-mukminin itu salah seorang dari kalian, hanya saja ia mengemban beban tugas yang lebih berat dari kalian.” Jelas sekali seorang pemimpin itu seperti berdiri di depan sebuah cermin.*   Oleh: Mustafa Mahdamy (Pendiri dan ketua umum pertama PB PELAJAR AI-IRSYAD, 1954-1964) (Dikutip dari Majalah “Suara Al-Irsyad”, No. 3 Tahun XI, Agustus 1981)

Pemimpin: Cermin Masyarakat Read More »

cinta sejati - Pemuda Al-Irsyad

Cinta Sejati

Rasa cinta merupakan fitrah yang telah Allah tanamkan dalam diri manusia bahkan dalam setiap makhluk hidup. Ia adalah salah satu bagian dari nikmat dan karunia Allah kepada manusia. Tanpa ada rasa cinta, tidak akan terjalin hubungan yang harmonis diantara sesama manusia. Tanpa ada rasa cinta, manusia akan hidup dalam nuansa yang diliputi dengan kebencian dan permusuhan. Seorang ibu memberikan kasih sayangnya kepada anaknya didasarkan pada rasa cinta. Seorang guru dengan kesabarannya mendidik murid-muridnya juga didasari karena rasa cinta. Namun, cinta yang seperti apa yang dapat mewujudkan kehidupan yang harmonis? Islam yang merupakan agama rahmatan lil ‘alamin menganjurkan kepada ummatnya untuk hidup saling mencintai dan mencela kaum yang saling bermusuhan dan saling membenci. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a, Rasulullah SAW bersabda, “Jangan kalian saling membenci, dan jangan saling mendengki, jangan saling bermusuhan, dan jangan memutus hubungan. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (Muttafaq ‘Alaih). Dari sini kita dapat memahami bahwa ajaran Islam sesuai dengan fitrah manusia. Dan tidak ada satupun aturan yang telah ditetapkan oleh, kecuali ia ditujukan demi kemaslahatan manusia. Begitu juga dengan rasa cinta yang ada di dalam diri manusia, Islam telah mengatur cinta yang seperti apakah yang dapat mewujudkan kerukunan dan keharmonisan bagi kehidupan manusia. Islam mengakui rasa cinta, bahkan berdasarkan hadits diatas Islam mendorong untuk hidup dengan sesama manusia dan makhluk hidup dengan penuh rasa cinta.  Akan tetapi, Islam juga mengatur dan menjelaskan bagaimana caranya agar rasa cinta ini menjadi sebuah kekuatan yang memberikan rasa nyaman dalam kehidupan manusia. Dan apa yang kita lihat di zaman sekarang ini menjadi bukti nyata dari penjelasan diatas. Hubungan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram sudah menjadi sebuah budaya yang bisa kita saksikan sehari-hari. Dengan mengatasnamakan cinta, mereka bebas melakukan hubungan terlarang hingga pada akhirnya muncullah perzinahan dan mengakibatkan kehamilan di luar nikah. Padahal Allah dengan tegas berfirman di dalam Al-Qur’an, “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa’ : 32) Bahkan dalam era modern, dimunculkanlah hari raya Valentine sebagai hari cinta dan kasih sayang. Padahal ia merupakan hari “perzinahan dunia,” sebab saat itulah laki-laki dan wanita mengungkapkan rasa cintanya kepada pasangannya tanpa ada batasan dan aturan. Terlebih lagi, pada saat ini muncul hubungan sesama jenis, lagi-lagi dengan mengatasnamakan cinta dan rasa saling suka. Sungguh, ini adalah cinta yang palsu dan tidak sejalan dengan fitrah dan akal manusia. Binatang saja tidak yang melakukan hubungan sesama jenis, lantas mengapa manusia yang dibekali akal untuk berpikir melakukan hal yang sangat tercela dan dimurkai ini? Tidakkah mereka ingat hukuman apa yang telah Allah berikan kepada kaumnya Nabi Luth disaat mereka melakukan hubungan sejenis? Allah SWT berfirman “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, “Usirlah mereka (Lut dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci.” Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya, kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal. Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu.” (QS. al-A’raaf: 80-81). Manakala sebuah cinta tidak berlandaskan pada cinta karena Allah, ia akan berubah dari cinta yang indah menjadi cinta yang membinasakan. Cinta yang sejati yang dapat memberikan ketenangan dan kebahagiaan dalam hidup ialah cinta karena Allah. Ia juga menjadi bukti kuatnya iman seorang muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Tali iman yang paling kuat ialah, cinta karena Allah dan benci karena Allah.” (H.R. Ahmad). Wallahu a’lam

Cinta Sejati Read More »