menjual-daging-kulit-hewan-kurban

Menjual Daging dan Kulit Hewan Kurban

Perdebatan tentang boleh tidak menjual daging dan kulit hewan kurban masih hangat dipertentangkan masyarakat ketika menjelang hari raya kurban. Sejatinya permasalahan ini sudah jauh dibahas oleh para ulama pada masa lampau. Dan berikut adalah sedikit .pembahasan tentang tema ini. Sebelum masuk kedalam inti permasalahan, perlu kita memperhatikan dasar dalam mengelola hewan kurban sebagaimana tertera didalam hadist dibawah. أَنَّ عَلِيًّا ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ، وَلاَ يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا (رواه البخاري) Arti: “bahwasanya Ali bin abi Thalib (diriwayatkan), telah mengkhabarkan kepadanya bahwa Nabi salallahu alaihi wa salam telah memerintahkannya untuk membantu atas kurbannya, dan beliau memerintah untuk membagi seluruh daging, kulit dan pakaian binatang kurban dan tidak memberikan satupun dari kurban sebagai upahnya (H.R Al-Bukhari) Didalam riwayat muslim, terdapat tambahan (في المساكين) yang berarti: kepada orang-orang miskin.  Hadist diatas menerangkan bahwa hakikat dari hewan kurban adalah untuk dibagikan kepada fakir miskin. Sehingga hal lain yang berkaitan dengan hewan kurban seperti menjual, memanfaatkannya untuk hal lain (secara asal) tidak diperkenankan. Adapun untuk larangan menjual daging dan kulit hewan kurban terdapat dalam riwayat berikut. ان النبي صلى الله عليه و سلم قام فقال انى كنت أمرتكم ان لا تأكلوا الأضاحي فوق ثلاثة أيام لتسعكم وإني أحله لكم فكلوا منه ما شئتم ولا تبيعوا لحوم الهدى والأضاحي فكلوا وتصدقوا واستمتعوا بجلودها ولا تبيعوها وان أطعمتم من لحمها فكلوا ان شئتم(رواه أحمد) Arti: “bahwasanya Nabi salallahu alaihi wa salam bersabda berdiri dan bersabda: sunguh aku dulu memerintahkan kalian agar tidak memakan daging-daging kurban lebih dari 3 hari  karena untuk mencukupi kalian, dan sekarang aku menghalalkan kepada kalian. Maka maknlah darinya sekehendak kalian dan janganlah kalian menjual daging kurban. Maka makanlah dan sedekahkanlah dan nikmatilah kulit-kulitnya dan jangan menjualnya dan jika kalian diberi dagingnya maka makanlah sesuka kalian (H.R Ahmad) قالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَه (الحاكم) Artinya: barangsiapa yang menjual kulit kurbannya maka tidak ada kurban bagi dirinya (H.R al-Hakim). Hadist riwayat Imam Ahmad menjelaskan tentang larangan untuk menjual daging dan kulit hewan kurban. Hadist tersebut masih dipertentangkan kesahihannya sebagaimana disebutkan imam syaukani dalam Nailul Autor dan syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam ta’liqnya didalam kitab al-Musnad karya imam Ahmad. Sekalipun hadist riwayat imam Ahmad dipertentangkan kesahihannya akan tetapi banyak ulama yang tetap mengharamkan penjualan daging dan kulit hewan kurban. Para ulama menyimpulkan demikian dengan melihat banyaknya riwayat lain yang serupa dengan hadist riwayat Ahmad diatas. Salah satunya hadist riwayat al-Hakim yang telah disebutkan. Juga berdasarkan riwayat pertama yang secara makna menguatkan larangan menjual daging dan kulit hewan kurban. Lalu timbul pertanyaan apakah larangan menjual daging dan kulit itu mutlak kepada si pemilik hewan dan penerima kurban, atau hanya kepada pihak tertentu saja? Jika kita perhatikan perintah dan larangan didalam 3 hadist diatas, maka Khitob (yang dituju) oleh Rasulullah adalah orang yang berkurban. Sehingga perintah untuk membagikan daging dan kulit serta larangan untuk menjualnya ditujukan kepada pemilik hewan kurban bukan orang yang menerimanya.  Kesimpulan: Dilarang menjual daging dan kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban Bagi penerima daging dan kulit hewan kurban boleh memanfaatkan sesukanya dalam koridor halal, seperti menjual dan menggunakannya sebagai hiasan bagi kulit. Oleh: Izzuddin Al-Qosam BahalwanDepartemen Dakwah PB Pemuda Al-Irsyad

Menjual Daging dan Kulit Hewan Kurban Read More »