Mabda’ Al-Irsyad

Penjelasan teknis tentang Mabadi’ Al-Irsyad yang telah ditetapkan dalam Muktamar Bondowoso 1970 dan rumusan 1938 ini disarikan dari literatur, semangat dan praktek praktek Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah dalam memahami dan menafsirkan Islam untuk kemajuan pribadi, umat dan bangsa.

SUMBER HUKUM

Memahami ajaran Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah dan bertahkim kepada keduanya.

AQIDAH/TAUHID

Beriman dengan aqidah Islamiyyah yang berdasarkan nash nash kitab Al-Qur’an dan Sunnah yang shohih, terutama bertauhid kepada Allah yang bersih dari syirik, takhayul dan khurofat.

IBADAH

Beribadat menurut tuntunan Kitabulloh dan Sunnah Rosul-Nya, bersih dari bidah.

AKHLAK

Berakhlak dengan adab – susila yang luhur, moral dan etik Islam serta menjauhi adat-istiadat, moral dan etik yang bertentangan dengan Islam.

ALMUSAWA/ KESETARAAN

Adalah wajib menganggap kaum muslimin itu bersaudara, tidak melebihkan seseorang lebih dari yang lainnya kecuali karena ilmu dan ketaqwaan.

ILMU PENGETAHUAN

Memperluas dan memperdalam ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan duniawi dan ukhrowi yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

MODERNITAS

Meningkatkan kehidupan dan pengetahuan duniawi, pribadi, masyarakat selama tidak diharamkan oleh Islam dengan nash, serta mengambil faidah dari segala alat dan cara teknis, organisasi, dan administrasi modern yang bermanfaat bagi pribadi, umat, moril dan sprirituil.

UKHUWWAH ISLAMIYYAH

Bergerak dan berjuang secara terampil dan dinamis dengan pengorganisasian dan koordinasi yang baik bersama sama organisasi organisasi lain dengan jiwa ukhuwwah Islamiyyah dan setia kawan serta saling bantu dalam memperjuangkan cita cita Islam yang meliputi kebenaran, kemerdekaan, keadilan, kebajikan serta keutamaan menuju keridhoan Allah.