Syarat kurban mencakup syarat disunnahkan, dan sahnya kurban
Syarat disunnahkannya kurban
Seseorang disunnahkan untuk berkurban apabila seseorang mampu untuk melaksanakan ibadah tersebut. Syarat ini berdasarkan sabda Nabi salallahu alaihi wa salam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ قَالَ : مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ ، وَلَمْ يُضَحِّ ، فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا1 (رواه ابن ماجه)
Artinya: dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah salallahu alaihi wa sallam bersabda: barang siapa memiliki kemampuan, dan ia tidak berkurban, maka tidak sekali-kali dekat dengan tempat sholat kami. (H.R Ibnu Majah)
Lafadz (من كان له سعة) menunjukkan bahwa berkurban dianjurkan kepada seseorang yang mampu melakukannya.
Syarat sah kurban
Para ulama berbeda-beda dalam menentukan jumlah syarat sah kurban. Hal ini terjadi karena beberapa ulama memberikan syarat sah yang sifatnya umum untuk segala perbuatan. Dan beberapa yang lain mensyaratkan berdasar dalil khusus yang membahas tentang syarat sah kurban.
Dan berikut adalah syarat-syarat sahnya kurban:
- Hewan yang disembelih termasuk kategori “bahiimatu al-an’am” yaitu sapi, kambing dan unta.
Syarat ini berdasarkan firman Allah:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ (الحج:34)
Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmulah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (al-Hajj: 34)
- Usia hewan kurban mencapai ketentuan yang disyariatkan, yaitu musinnah (berumur diatas satu tahun) untuk unta, sapi, dan kambing. Serta jadz’ah (berumur setengah tahun) untuk domba.
Syarat ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi salallahu alaihi wa salam:
لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ2 (رواه مسلم)
Arti: “janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadz’ah dari domba (H.R Muslim)
Adapun ketetuan tsany/musinnah menurut para ulama sebagai berikut:
Tsany/musinnah dari unta: berumur 5 tahun
Tsany/musinnah dari sapi: berumur 2 tahun
Tsany/musinnah dari kambing: berumur 1 tahun
- Hewan yang akan disembelih tidak cacat
Syarat ini berdasarkan sabda Nabi:
العرجاء البين ظلعها والعوراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعجفاء التي لا تنقي3 (رواه مالك)
“pincang yang jelas, yang buta jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, dan yang sangat kurus (H.R Malik)
- Hewan kurban disembelih pada waktu yang telah ditentukan syariat, yaitu setelah sholat Ied Adha sampai akhir hari Tasyriq.
Syarat ini ditetapkan dari sabda Nabi salallahu alaihi wa salam:
عن أنس قال ” قال النبي صلى الله عليه وآله وسلم يوم النحر من كان ذبح قبل الصلاة فليعد(رواه البخاري)4 “
Diriwayatkan oleh Anas ia berkata: Rasulullah salalallahu alaihi wa salam bersabda pada hari raya idul adha: “barang siapa menyembelih sebelum sholat maka ulanglah”
Dan sabda Nabi:
عن جبير بن مطعم عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال ” كل أيام التشريق ذبح5 (رواه أحمد)”
Diriwayatkan oleh Jabir bin Mut’im, Nabi salallahu alaihi wa salam bersabda: “seluruh hari tasyriq diperbolehkan menyembelih”
Hadist diatas diperdebatkan kesahihannya para ulama. Akan tetapi banyaknya jalur periwayatan hadist tersebut memperkuat kevalidan hadist tersebut6.
Oleh: Izzuddin Al-Qosam Bahalwan
Departemen Dakwah PB Pemuda Al-Irsyad
1 Ibnu majah, sunan ibnu majah, dar ihya’ kutub arabiyah, 1044
2 Muslim bin hajjaj, sahih muslim, dar el fikr, 991
3 Malik bin anas, al-muwatho’, dar ihya’ turost arobiy, 482
4 Al-bukhari, sahih al bukhari, dar ibn katsir, 6/2110
5 Ahmad bin hanbal, al-musnad, muassasah ar-risalah
6 Asy-syaukani, nailul author, lembaga wakaf Saudi, 216