Pengertian Al-Udhiyah
Al-Udhiyah dalam bahasa arab bermakna setiap hewan yang disembelih pada hari idul adha. Sedangkan secara istilah al-udhiyah berarti: menyembelih hewan-hewan tertentu pada hari raya Idul adha dengan niat ibadah.
Dasar Syariat Kurban
Awal disyariatkan kurban pada tahun kedua Hijriah, yaitu tahun disyariatkannya sholat idain (idul fitri dan adha) dan zakat harta1.
Dasar disyariatkannya kurban berasal dari al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’
- Al-Qur’an
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ (الحج:34)
Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka tuhanmulah tuhan yang maha esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (al-Hajj: 34)
- As-Sunnah
عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ فَقَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ مِنْ يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا2 (البخاري: 908 ومسلم: 4964)
Dari al-Barra’ ia berkata: aku mendengar Nabi salallahu alaihi wa sallam berkhutbah lantas beliau bersabda: sesungguhnya pertama kali yang kita mulai pada hari ini adalah sholat, kemudian kita pulang lalu kami berkurban. Maka barangsiapa berbuat demikian sungguh telah melaksanakan Sunnah kami (H.R al-Bukhari: 908 dan Muslim: 4964)
- Ijma’
Para ulama sepakat disyariatkannya kurban3
Hikmah Disyariatkannya Berkurban
- Bentuk rasa syukur kepada Allah. Berkurban termasuk tanda syukur atas rezeki yang Allah berikan, sehingga mengingatkan kepada kita bahwa ada sebagian harta orang lain yang Allah titipkan kepada mereka.
- Menghidupkan Sunnah Nabi Ibrahim, sebagaimana dikisahkan bahwa Allah memnguji Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya Ismail, dan Allah menggantinya dengan hewan sembelihan
Hukum Berkurban
Para ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah Sunnah muakkadah, berdasar kepada hadist Nabi:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ –صلى الله عليه وسلم– قَالَ « إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ». (رواه مسلم: 5012)4
Artinya: dari Ummi salamah, Nabi salalallahu alaihi wa sallam bersabda: “apabila kalian telah melihat hilal bulan dzul hijjah, dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka biarkan rambut dan kukunya” (H.R Muslim: 5012)
Perintah dalam lafadz “فَلْيُمْسِكْ” tidak bermakna wajib sebagaimana asal perintah. Akan tetapi perintah itu dihukumi Sunnah muakkadah karena lafadz tersebut diawali dengan lafadz “أراد أحدكم” yang mengandung makna pertimbangan dan pilihan. Sehingga perintah dalam lafadz “فَلْيُمْسِكْ” tidak berdiri sendiri, akan tetapi terikat dengan lafadz yang mengandung pilihan sehingga menjadikan perintah itu dihukumi anjuran.
Hewan yang Boleh Disembelih
Para ulama sepakat bahwa hewan yang boleh dikategorikan al-Udhiyah kambing, sapi dan unta. Sebagaimana firman Allah:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ (الحج:34)
Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka tuhanmulah tuhan yang maha esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (al-Hajj: 34)
Makna بهيمة الأنعام dalam bahasa arab berarti sapi kambing dan unta. Adapun kerbau termasuk kategori sapi menurut pendapat para fuqoha5.
Oleh: Izzuddin Al-Qosam Bahalwan
Departemen Dakwah PB Pemuda Al-Irsyad
Pemuda Al-Irsyad menerima dan menyalurkan kurban untuk nusantara, lihat di sini
1 Wahbah az-zuhaili, Al-fiqh al-islami wa adillatuhu, dar el-fikr:3/594
2 Muhammad bin Ismail al-Bukharo, Sahih al-Bukhari, dar ibnu Katsir: 324
3 Wahbah az-zuhaili, Al-fiqh al-islami wa adillatuhu, dar el-fikr:3/594
4 Muslim bin al-Hajjaj, Sahih muslim, dar el-fikr: 997
5 al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 8/158