Link Islami

Facebook: Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad
RSS: 10 berita terakhir
midoCMS: Simple & Flexible CMS Solutions

Ketua Umum Hadiri Sidang MK Soal UU Anti Penodaan Agama

Oleh: AAB, 26 Februari 2010 22:45

Bookmark and Share

Ketua umum pengurus besar Pemuda Al-Irsyad, Abdullah Hasyim Baraja, ST, menghadiri sidang sebagai Pihak Terkait mewakili Al-Irsyad Al-Islamiyyah dalam sidang uji materi undang-undang No. 1 tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 24 Februari 2010.

Uji materi yang ingin menghapuskan UU ini diajukan oleh para pemohon Abdurrahman Wahid (sekarang almarhum), Musdah Mulia, Dawam Raharjo, serta sejumlah LSM, seperti Imparsial, Elsam, YLBHI, dan lainnya.
Sidang Rabu kemarin mendengarkan keterangan dari sejumlah ahli yang diajukan dari pemohon uji materi serta ahli yang diajukan pemerintah.

Ahli yang diajukan oleh pemohon dalam sidang hari ini adalah MM. Billah. Sementara dari pemerintah mengajukan keterangan dari ahli yakni Ali Aziz, Rusdi Ali Muhammad dan Rahim Yunuz.
Sebagai salah satu ormas Islam di Indonesia, Al-Irsyad Al-Islamiyyah dan Pemuda Al-Irsyad telah mengajukan petisi bersama-sama dengan ormas-ormas Islam lainnya agar UU Anti Penodaan Agama itu tidak dicabut.

Bagi Pemuda Al-Irsyad, seperti yang dinyatakan oleh ketua umumnya, Abdulah Baraja, liberalisasi pemikiran keagamaan sangat berbahaya dan tidak boleh diberi peluang terlalu luas. Tuntutan pencabutan UU tentang Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini adalah akibat liberalisasi pemikiran keagamaan yang kebablasan.



[ kembali ] [ Indeks Berita Pemuda ]