Link Islami

Facebook: Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad
RSS: 10 berita terakhir
midoCMS: Simple & Flexible CMS Solutions

Bank Syariah Wajib Cantumkan Kata Syariah

Oleh: Admin, 09 Agustus 2008 20:42

Bookmark and Share

JAKARTA -- Bank-bank yang beroperasi dengan prinsip syariah wajib mencantumkan dengan jelas kata "syariah" pada penulisan nama banknya.Anggota Tim Panja RUU tentang Perbankan Syariah Depkeu, Sunarsip, di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, ketentuan itu ada dalam UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

"Konsekuensi dari diberlakukannya UU ini antara lain adalah bank wajib mencantumkan dengan jelas kata syariah pada penulisan nama banknya," tegas Sunarsip dalam sosialisasi UU tentang Perbankan Syariah kepada wartawan.

Bank-bank umum konvensional yang telah mendapat ijin unit usaha syariah (UUS) juga wajib mencantumkan dengan jelas frase "Unit Usaha Syariah" setelah nama Bank pada kantor UUS yang bersangkutan. Menurut dia, pencatuman secara jelas kata syariah itu antara lain ditujukan untuk menjamin kemurnian prinsip syariah oleh bank dimaksud.

Mengenai nama Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang tidak secara jelas mencantumkan kata syariah, Sunarsip mengatakan, berdasarkan ketentuan peralihan UU Perbankan Syariah, tersedia waktu selama setahun bagi bank dimaksud untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru."Mereka wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini paling lama 1 tahun sejak mulai berlakunya UU Perbankan Syariah," katanya.

Sunarsip menjelaskan, DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Perbankan Syariah pada pertengahan Juni 2008. Kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani pengesahan RUU itu pada 16 Juli 2008."Jadi RUU ini ditandatangani 1 bulan sejak disetujui pengesahannya oleh DPR. UU ini diharapkan lebih mendorong perkembangan perbankan syariah khususnya dan ekonomi syariah pada umumnya," kata Sunarsip.

Source: republika.co.id

 



[ kembali ] [ Indeks Berita Nasional ]